Retribusi Muatan Naik, Sopir Truk di Kolaka Protes

KENDARINEWS.COM — Kelompok massa yang mengatasnamakan Serikat Sopir Truk Kolaka (SSTK) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kolaka, Senin (5/7). Para sopir itu tidak terima dengan diterapkannya Perbup nomor 7 tahun 2021 terkait retribusi. 
Koodinator Aksi, Neno, mengungkapkan, sejak diberlakukannya Perbup tersebut pada 1 Juli lalu, para sopir truk pengangkut muatan tambang galian C harus merogoh kocek lebih banyak untuk membayar retribusi yang kini jauh lebih mahal setiap kali melakukan pengangkutan. Sebab, dengan diberlakukannya Perbup tersebut maka terjadi kenaikan retribusi hingga 12 kali lipat.

Suasana aksi protes para sopir truk pengangkut
material tambang galian C di kantor DPRD Kolaka, kemarin karena besarnya
retribusi yang harus mereka bayar.

“Sebelumnya kami hanya bayar Rp 5 ribu setiap kali mengangkut material. Tapi sekarang naik hingga Rp 60 ribu. Ini sangat memberatkan kami sebagai sopir,” protesnya.

Menurut Neno, pihaknya merasa diperlakukan tidak adil jika Perbup tersebut masih diberlakukan. “Seandainya kenaikannya hanya Rp 5 ribu itu masih kami maklumi. Tapi ini sampai 12 kali lipat. Sementara keuntungan kami tidak seberapa,” kesalnya.

Para demonstran meminta DPRD Kolaka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar mengembalikan besaran tarif retribusi muatan tambang galian C seperti semula. “Kami sopir sepakat menolak retribusi yang baru diberlakukan karena sangat merugikan. Semoga Pemkab Kolaka bisa menyikapi dan membatalkan apa yang sudah diterapkan di lapangan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, yang menerima langsung demonstran berjanji akan segara memanggil pihak Bapenda Kolaka untuk membahas kenaikan retribusi tersebut. “Ini nanti akan kami beritahukan kepada massa aksi apabila sudah ada hasil pembahasan,” janjinya. (b/fad)

Tinggalkan Balasan