SMAN 1 Kendari Siapkan Kuota 432 Siswa

Kepala SMAN 1 Kendari, Ruslan (tengah) didampingi Wakasek Kesiswaan, Hayari (kanan) dan Wakasek Kurikulum, Abdul Rahman (kiri).

KENDARINEWS.COM–Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 akan dibuka pada 21 Juni 2021 mendatang. Setiap satuan pendidikan tengah melakukan berbagai persiapan tak terkecuali SMAN 1 Kendari.

Sekolah unggulan tersebut tengah melakukan persiapan-persiapan internal khususnya fasilitas yang digunakan dalam proses PPDB nanti.

“Sesuai juknis, pendaftaran akan dimulai tanggal 21 Juni. Pada prinsipnya, SMAN 1 Kendari untuk saat ini masih dalam tahapan panitia yang bekerja. Terutama dalam kesiapan perangkat yang akan digunakan,” ujar Kepala SMAN 1 Kendari Ruslan, saat ditemui, Jumat (11/6).

Dijelaskan, sekolah yang berdiri sejak tahun 1962 tersebut, menyiapkan 12 rombongan belajar (rombel) dengan masing-masing rombel akan diisi 36 siswa. Artinya, total kuota yang disiapkan sebanyak 432 siswa. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, SMAN 1 Kendari selalu banjir pendaftar sehingga kuota tersebut kemungkinan besar dapat terpenuhi.

“Biasanya pendaftar membludak. Jika terpenuhi, maka kami akan mengikuti ketentuan yakni maksimal 36 siswa per rombel jadi totalnya 432 siswa. Ada tiga peminatan yaitu IPA, IPS, serta Bahasa dan Budaya” bebernya.

Ia menambahkan, sama seperti tahun lalu, terdapat empat jalur pendaftaran yang dapat ditempuh calon siswa yang ingin bersekolah di SMAN 1 Kendari yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Dengan kuota masing-masing untuk zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 30 persen.
Untuk jalur prestasi, terdapat dua kategori yaitu nilai rapor dan prestasi lomba.

Kuota 30 persen pada jalur prestasi akan dibagi menjadi dua bagian yaitu 20 persen untuk nilai rapor dan 10 persen untuk prestasi lomba.
“Lomba ini berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tingkat internasional. Sedangkan untuk nilai rapor yaitu dari semester 1 sampai semester 5 dengan nilai yang diperhitungkan mencakup rata-rata mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA,” terangnya.

Lanjut Ketua YPLP PGRI Sulawesi Tenggara ini, PPDB 2021 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya saja ada beberapa ketentuan yang dipertegas. Misalnya, surat keterangan domisili hanya bisa diterbitkan pemerintah setempat bila yang bersangkutan mengalami bencana alam atau bencana sosial.

“Untuk perpindahan orang tua 5 persen bisa diisi oleh anak guru dengan syarat masih ada kuota. Jika sudah penuh terisi, maka anak guru tidak diperbolehkan mendaftar jalur ini,” tutup Mantan Kepala SMAN 4 Kendari ini. (uli/b)

Tinggalkan Balasan