KENDARINEWS.COM — Ketahanan air nasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun punya andil dalam menjaga ketahanan air nasional. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional,
Airlangga Hartarto mengatakan Ketahanan Air Nasional tersebut tentunya tidak dapat terwujud tanpa adanya koordinasi antar-pemangku kepentingan yang kolaboratif, baik antar Kementerian/Lembaga, masyarakat maupun dunia usaha.

Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengutip peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017, bahwa peran Dewan SDA nasional dan Dewan SDA provinsi sangat diperlukan. Utamanya untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan stakeholder dalam sebuah kebijakan nasional atau program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan air nasional.
“Selaku Ketua Dewan SDA Nasional, saya meminta dan mendorong pemerintah provinsi mengaktifkan kembali dan/atau membentuk Dewan SDA Provinsi, sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA yang nantinya segera menyusun kebijakan pengelolaan SDA provinsi beserta matriks tindak lanjut pelaksanaannya dan indeks ketahanan air provinsi, agar program dan kegiatan pengelolaan SDA di tingkat provinsi dapat dievaluasi secara terukur,” ujar Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kemarin.
Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan mendorong terciptanya Ketahanan Air Nasional (KAN) dan menjamin ketersediaan sumber air baku guna memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk kebutuhan air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari maupun mendukung mata pencaharian.
“Ketahanan air nasional tentunya tidak dapat terwujud tanpa adanya koordinasi antar-pemangku kepentingan yang kolaboratif, baik antar Kementerian/Lembaga, masyarakat maupun dunia usaha,” ungkap Menko Airlangga Hartarto dalam rapat kerja Dewan SDA Nasional sembari menyetujui rencana kerja Dewan SDA Nasional tahun 2021.
Berdasarkan hasil studi dari World Bank dan Kementerian PPN/Bappenas (2021) bahwa risiko dan ancaman ketahanan air yang tidak ditanggulangi akan berpotensi menurunkan PDB Indonesia sekira 7,3 persen di tahun 2045. Adapun beberapa risiko ancaman terhadap KAN Indonesia di masa depan yaitu kurangnya ketersediaan air, kenaikan air laut dan penurunan muka tanah yang menyebabkan kejadian banjir di pesisir, pengambilan air tanah secara tak terkendali yang juga berkorelasi terhadap potensi penurunan muka tanah, dan degradasi lahan.
Dewan SDA Nasional menelurkan tiga rekomendasi rencana kerja tahun 2021, yakni rekomendasi pengendalian erosi dan sedimentasi untuk pelestarian fungsi waduk, rekomendasi perspektif sumber daya air untuk pengembangan calon ibu kota negara, dan rekomendasi metodologi indeks ketahanan air nasional.
Menurut Menko Airlangga, rekomendasi pengendalian erosi dan sedimentasi untuk pelestarian fungsi waduk perlu dilakukan terpadu di hulu maupun hilir, dengan melibatkan semua stakeholders. Pengelolaan infrastruktur waduk/bendungan tidak bisa dimaknai hanya sebatas kegiatan operasi dan pemeliharaan saja, tetapi mencakup pengendalian erosi dan sedimentasi yang berasal dari sempadan waduk (green belt) dan daerah tangkapan air atau Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dalam upaya optimalisasi rekomendasi perspektif sumber daya air untuk pengembangan calon ibu kota negara, maka pengelolaan sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah/sanitasi, dan konservasi sumber air, perlu dikelola secara terintegrasi dengan menerapkan sistem smart technology.
Sementara, konsepsi metodologi indeks ketahanan air nasional dapat diimplementasikan dalam mengukur indikator pencapaian pengelolaan SDA yang diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu instrumen dalam proses perumusan kebijakan pemerintah ke depannya. (rep/fsr/hls)