SE Kemenag tak Melarang, Boleh Salat Id di Lapangan

KENDARINEWS.COM — Berbeda dengan daerah tetangganya Muna, Buton Tengah (Buteng) justru memberi izin pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah di ruang terbuka seperti lapangan. Hanya saja, seluruh syarat protokol kesehatan (Prokes) harus dipenuhi. Jika tidak, salat Id harus dipindahkan ke Masjid. Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Buteng, Khalifah mengatakan tidak membatasi masyarakat yang ingin beribadah salat Id baik di lapangan maupun di masjid. Apalagi Surat Edaran (SE) Kemenag nomor 4 tahun 2021 memberi ruang. Namun ia mengingatkan agar pelaksanaannya harus merujuk panduan ibadah ramadan dan salat Idulfiti.

“SE Kemenag tidak melarang. Masyarakat bisa melaksanakan salat di lapangan maupun di masjid. Yang penting, harus sesuai Prokes,” ujar Khalifah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5). Meski SE tidak membatasi, namun lokasi pelaksanaan salat Id belum ditetapkan. Tidak hanya di tingkat kabupaten, namun juga di kecamatan hingga ke bawahnya. Untuk itulah, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) akan melakukan pertemuan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan rapatkan. Setelah itu bisa kita tentukan, untuk lokasi kabupaten, ditempatkan di lapangan atau di masjid ini misalnya. Begitu juga di kecamatan,” ulasnya. Protap pelaksaaan salat Id sambungnya, tidak jauh berbeda seperti tahun lalu. Di mana, penerapan Prokes tetap diwajibkan. Ditambah lagi, pembatasan jumlah jama’ah. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Tahun ini, kita masih akan memperketat pelaksanaan Shalat Ied. Meski begitu, bagaimana pun aturannya, semoga saja niat ibadah kita bisa diterima di sisi Allah SWT, amin,” tutupnya. (c/rud)

Tinggalkan Balasan