KENDARINEWS.COM — Agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Wakatobi, kembali ditunda. Jika pada tahun 2020 lalu karena untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, maka 2021 ini berbeda. Selain memertimbangkan stabilitas masyarakat pasca Pilkada, pelaksanaan Pilkades serentak yang tahapannya sudah dimulai sejak Februari lalu, juga soal kesiapan panitia pelaksanaan hingga ketersediaan dana, baik melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dari APBDes.
Kendati demikian, tahapan yang telah berlangsung hingga pendaftaran sebelumnya, tetap dianggap sah. Sementara untuk pelaksanaannya akan dijadwalkan kembali. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Wakatobi juga masih menunggu jadwal beberapa tahapan yang belum sempat dilakukan dan masih disusun ulang. Kepala DP3AMD Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan, menyebut penyampaian penundaan tersebut dikeluarkan sejak 12 Maret 2021 lalu.
“Intinya, saat ini kita juga masih menunggu. Sebenarnya bisa lama, juga lebih cepat,” terang Husnan, Kamis (18/3). Penundaan Pilkades pada 45 desa yang tersebar di beberapa kecamatan itu merupakan kesepakatan bersama. Baik antara Pemkab Wakatobi, DPRD, Forkopimda hingga panitia pelaksana. Tahapan yang ditunda yakni, pengumuman penetapan calon kepala desa (Cakades), daftar pemilih tetap (DPT) serta hari pemilihan. (b/thy)