Dokumen RTRW Konawe Utara Akan Direvisi Tahun Ini

KENDARINEWS.COM — Dokumen rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara (Konut) akan direvisi tahun ini. Agenda tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Ir. Dedeng Desriadi. “Kemungkinan dokumen RTRW mulai direvisi bulan depan,” ujarnya, Senin (15/3). Dedeng menjelaskan, revisi RTRW Konut mestinya sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu. Karena wilayah Konut sudah banyak yang terjadi perubahan pola ruang.

“RTRW itukan setiap lima tahun harus direvisi. Tapi baru tahun ini baru bisa dilaksanakan, karena terdapat pola ruang yang sudah berubah akibat pertambangan yang gagal membangun smelter,” Dedeng Desriadi. Ia menjelaskan, dari peta, terdapat 12 pola ruang yang harus ditata. Diantaranya, peta jaringan listrik, geofasial, jaringan telokomunikasi, kawasan perkotaan, pemukiman, perindustrian, pertambangan dan perkebunan dan kawasan lainnya.

“RTRW kan itu mengatur pola ruang untuk dimanfaatkan dalam pembangunan. Seperti masuk hutan produksi atau tidak, hutan lindung dan lain sebagainya,” papar Dedeng Desriadi. Revisi RTRW dimungkinkan akan menyita waktu lama. Namun ia menegaskan, revisi RTRW dimungkinkan masuk sampai rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Karena biayanya hanya sampai di situ. Revisi RTRW bisa sampai dua tahun, apalagi urusan tata ruang ini banyak menghabiskan konsultasi di pusat, karena tidak sama dengan dokumen lain. Misalnya kawasan pertambangan, apakah masuk dalam wilayah hutan lindung atau tidak. Kalau masuk, harus ada penurunan status, kalau tidak ada berarti pelanggaran,” pungkasnya. (b/min)

Tinggalkan Balasan