KENDARINEWS.COM — Pembukaan blokir dana desa (DD) pada 52 wilayah di Konawe, menuai reaksi positif dari banyak pihak. Respon serupa juga datang dari para wakil rakyat. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, H. Ardin mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (pemkab) atas pembukaan blokir DD oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut pada pekan lalu. Politikus PAN itu menuturkan, pembukaan blokir DD merupakan bentuk sinergi yang selama ini terbangun antara Pemkab dan DPRD Konawe. Ia memuji duet kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara (KSK-GTS) yang komitmen menuntaskan persoalan “desa fiktif” tersebut.
“Kita bisa menuntaskan persoalan ini dengan lahirnya konsep peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020. Produk legislasi itu memberikan legal standing sebagai syarat formal kepada 291 desa yang resmi. Alhamdulillah, blokir DD pada 52 desa di Konawe telah dibuka,” ujar H. Ardin, Senin (15/3). Ia menjelaskan, polemik legalitas 52 desa tidak lepas dari perjalanan Konawe sebagai kabupaten induk yang memekarkan beberapa kabupaten.
Diantaranya, Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), termasuk kota Kendari sekalipun. Perpindahan kantor pemerintahan kala itu, menurut H Ardin, memungkinkan dokumen dan arsip pembentukan wilayah di Konawe banyak yang tercecer bahkan hilang.
“Sehingga, melalui arahan Mendagri dan Pemprov Sultra, kami di Konawe sepakat menyatukan pandangan untuk melahirkan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penataan desa. Selain sebagai legal standing, Perda tersebut menjadi syarat formil 291 desa yang resmi, termasuk didalamnya 52 desa,” tandasnya. (c/adi)