Deadline Penyerahan 31 Maret, Sekprov Sultra : Seluruh Pejabat Segera Laporkan Harta Kekayaan !

KENDARINEWS.COM — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Hj Nur Endang Abbas meminta seluruh pejabat segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sesuai dengan komitmen Gubernur Sultra, H Ali Mazi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 93 tahun 2021. Dalam surat tertanggal 7 Januari, para pejabat diminta segera menyerahkan LHKPN tahun 2020.

Sejauh ini kata Jenderal ASN, progresnya telah di atas 50 persen. Meski demikian, pihaknya terus mendesak agar bisa segera dituntaskan. Awalnya, presentasenya cukup rendah. Namun setelah pak gubernur melakukan penekanan, jumlah yang melaporkan terus bertambah,” ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra ini. Dalam rapat Monitoring Center Of Prevention (MCP) pekan lalu kata dia, LHKPN menjadi poin pembahasan. Khusus di Pemprov, ditargetkan rampung bulan Maret ini. “Saya imbau para kepala OPD, eselon III, pejabat administrasi untuk sesegera mungkin mengisi LHKPN. Khusus untuk eselon II dan eselon III mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Agar yang menjadi visi misi dan target bapak gubernur semua bisa diwujudkan. Jadi, jangan ditunda-tunda,” tegasnya.

Pengisian formulir LHKPN sambung mantan Ketua KNPI Sultra ini, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di lingkup Pemprov Sultra. Selain itu, sudah kewajiban bagi penyelenggara negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan SE KPK, tidak hanya pejabat eksekutif. Pejabat yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD diwajibkan meyampaikan LHKPN. Laporannya disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Paling lambat tanggal 31 Maret 2021,” ujar wanita berhijab ini. (c/rah)

Penyerahan LHKPN lingkup Pemprov Sultra
-Sekda, Kepala OPD, III dan pejabat Administrasi
-Laporannya Disampaikan Melalui Aplikasi elhkpn.kpk.go.id
-Paling Lambat 31 Maret

Wajib LHKPN
Pejabat Eksekif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD

Tinggalkan Balasan