Kawasan Perkotaan Ditata, Tak Boleh ada Gudang dalam Kota

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mulai melakukan penataan ulang kawasan perkotaan. Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali digodok. Berbagai kebijakan dalam penyusunan RTRW dirombak disesuaikan dengan kemajuan kota. Salah satunya adalah berkaitan dengan kondisi pembangunan toko bangunan. Pemkot Baubau tidak lagi membolehkan adanya pembangunan dan aktivitas pergudangan dalam kota.

“Yang sudah lama kita harus beri toleransi sementara, sambil pemerintah menyiapkan sarananya. Kalau sudah buat gudang di Bungi dan Lealea, maka semua gudang dalam kota harus ditutup. Tinggal diarahkan ke sana semua,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud, Rabu (3/3). Kebijkan larangan pembangunan gudang dalam kawasan perkotaan akan termuat dalam dokumen RTRW yang sementara digodok. Kawasan pergudangan akan difokuskan pada daerah Kecamatan Bungi dan Lealea. Semua itu sebagai upaya menyikapi pertumbuhan kota yang semakin padat. Sehingga kedepannya tidak menimbulkan kemacetan parah.

“Kenapa dibawa ke kawasan Bungi dan Lealea, karena kita mau manfaatkan jalan By Pass. Jadi kedepannya itu tidak ada lagi mobil kontainer masuk dalam kota. Yang ada tinggal mobil berdimensi kecil. Jadi barang-barang dari Pelabuhan Murhum langsung masuk melalui By Pass. Nanti juga kalau mau dibawa ke luar daerah melalui jalan lingkar. Tidak lagi dalam kota,” terang Andi Hamzah Mahcmud.

Ia menambahkan, sebenarnya pembangunan gudang pertokoan dari dulu akan arahkan ke daerah Bungi dan Lealea. Hanya saja RTRW belum mengatur atau melarang itu. “Kebanyakan gudang ini dibangun berdasarkan RTRW sebelumnya. Artinya mereka bangun, karena RTRW kita memberikan izin. Nah ketika aturan melarang, maka di situ harus ada kebijakan pemerintah yang adil dengan menyiapkan sarananya,” pungkasnya. (c/ahi)

Tinggalkan Balasan