KENDARINEWS.COM — Satuan Polisi Pomong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kolaka melakukan pemusnahan barang bukti (BB) ratusan botol minuman keras (Miras) hasil operasi lima tahun lalu. Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Senin (22/2). Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kolaka, Marsukat Riadi, mengungkapkan, jumlah BB yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 680 botol. Kata dia, miras sebanyak itu merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sekitar lima tahun lalu.
“Miras tersebut berbagai merek dan kami sita dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Kolaka. BB yang kami musnahkan ini adalah hasil dari sitaan operasi sejak sekitar lima tahun lalu,” bebernya, kemarin. Alasan pemusnahan BB tersebut baru dilakukan, Marsukat tidak dapat menjelaskan. Sebab, dirinya belum lama menjabat sebagai Kasatpol PP. “Saya tidak tahu kenapa yang sebelumnya tidak memusnahkan. Tapi mungkin karena sebelumnya BB sedikit sehingga teman-teman berpikir nanti sudah banyak baru dimusnahkan sekalian,” argumennya.
Marsukat menambahkan, dalam pemusnahan BB tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan dinyatakan bahwa BB tersebut sudah layak untuk dimusnahkan. Selain itu, jika BB tersebut terus disimpan maka hanya akan membuat gudang penyimpanan menjadi penuh. “Barang ini sudah terlalu lama disimpan. Tapi kedepan nanti, setiap habis operasi kami akan langsung musnahkan,” janjinya. (c/fad)