Pasar Lama Kasipute Segera Dikosongkan

KEMDASRINEWS.COM — Para pedagang yang berada di Pasar Lama Kasipute, Kecamatan Rumbia, diminta untuk bersiap. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana akan segera melakukan pengosongan lokasi. Itu setelah ada surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara peninjauan kembali perdata nomor 183 PK/Pdt./2019 yang telah dimenangkan oleh Pemkab Bombana dan berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bombana, Man Arfah, membenarkan jika pihaknya akan melakukan pengosongan kawasan. “Untuk itu, kami meminta masyarakat yang menguasai beberapa kios di Pasar Lama Kasipute untuk bersiap melakukan pengosongan,” ungkapnya. Rencana pengosongan pasar tidak akan dilakukan semena-semena. Ada beberapa yang menjadi perhatian bagi Pemkab terkait dampak akibat pengosongan tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan Perpres nomor 62 tahun 2018, tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan daerah.

“Kami akan memberikan santunan sosial pada para pedagang yang memiliki kios di tempat tersebut. Anggaran pemberian santunan itu murni bersumber dari APBD yang dikucurkan oleh Pemkab,” terangnya. Man Arfah menjelaskan, dalam penentuan besaran santunan tersebut, pihaknya akan melibatkan pihak independen yang akan turun langsung melakukan penghitungan. Tim juga bertugas menaksir biaya pembongkaran bangunan pasar tersebut. Setelah tim melaporkan hasilnya, maka penyaluran santunan tersebut segera diberikan.

Diakui mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bombana ini, setelah dilakukan pengosongan, lokasi pasar lama Kasipute nantinya dijadikan ruang terbuka hijau. “Selain nantinya memperindah kota, tempat ini tentu akan menjadi tempat masyarakat untuk bersantai,” pungkasnya. (b/idh)

Tinggalkan Balasan