KENDARINEWS.COM — Sesuai regulasi yang berlaku, penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2020 wajib diaudit. Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) tengah berada di Lipu Tinadeakono Sara untuk melakukan pemeriksaan tahap pertama. Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kooperatif memberikan data laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Tasir, mengungkapkan, Tim BPK tengah berada di Butur untuk melakukan audit penggunaan APBD tahun lalu. Seluruh OPD diminta menyiapkan data-data yang dibutuhkan auditor selama pemeriksaan. “Pemeriksaan keuangan oleh tim BPK tahap pertama akan berlangsung selama 25 hari dan setelah itu akan dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Pemeriksaan ini untuk melihat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020,” ujar Tasir saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, permintaan untuk menyediakan data bagi seluruh OPD lingkup Pemkab Butur tidak lain demi kelancaran proses pemeriksaan keuangan oleh tim BPK kedepannya. “Pada proses audit seluruh kepala OPD kooperatif memberikan informasi dan data yang diminta oleh tim pemeriksa BPK. Sebab pemeriksaan akan berjalan dengan baik dan lancar apabila ada keterbukaan dari seluruh kepala OPD dan jajarannya,” urainya.
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.
“Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait,” tandasnya. (b/had)