KENDARINEWS.COM — Jumat besok, libur tahun baru Imlek. Selama masa libur (Jumat-Minggu), PNS dilarang keluar daerah di masa pandemi Covid-19. Larangan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam surat edaran (SE). Beleid bernomor 04 Tahun 2021 itu mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menegaskan, seluruh PNS mesti mematuhi surat edaran Menpan RB tersebut. Pemprov Sultra pun merujuk aturan bagi ASN dari Menpan RB.
“Kita mendukung SE Menpan-RB itu. PNS dilarang bepergian saat libur Imlek. Biasanya saat libur, masyarakat termasuk PNS ke tempat wisata. Di tempat wisata itu biasanya ramai. Nah, selama masa pandemi, hindari kerumunan massa,” ujar Lukman Abunawas kepada Kendari Pos.
Mantan Bupati Konawe dua periode itu meminta pelaksanaan tahun baru Imlek bagi warga Tionghoa agar tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Prokes pencegahan Covid memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Protokol kesehatan ini sebagai upaya menjaga kesehatan kita bersama. Bila kita patuh akan prokes, pandemi ini lambat laun akan berlalu,” jelas Lukman Abunawas.
SE Menpan RB Tjahjo Kumolo melarang PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek. “Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik,” tegas Menteri Tjajo dalam SE-nya.
Jika ada ASN yang dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. “Bagi yang melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tandas Menteri Tjahjo.
PNS yang terpaksa bepergian ke luar daerah harus memperhatikan beberapa hal berikut ini, yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Peraturan atau kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Selain itu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. (rah/b/jpnn).