125 ASN Diduga Langgar Netralitas Via Medsos

KENDARINEWS.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit untuk bersikap netral di ruang digital. Faktanya, selama 50 hari masa kampanye, Bawaslu Sultra menemukan 125 ASN di tujuh kabupaten Pilkada diduga melakukan pelanggaran melalui media sosial (medsos).

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, temuan 125 ASN tersebut merupakan pengawasan melalui medsos. Bentuk pelanggaran yang dilakukan, seperti me-like foto dan narasi pasangan calon tertentu. Termasuk memberikan komentar dukungan.

“Jelas ini merupakan pelanggaran, karena telah menyalahgunakan statusnya sebagai ASN. Semestinya tidak terjadi. Karena jauh sebelum masa kampanye melalui sosialisasi dan edukasi para ASN telah di wanti-wanti agar tidak terlibat dan senantiasa menahan diri,” katanya kepada Kendari Pos, Rabu (25/11) kemarin.

Dari jenis temuan pelanggaran, kata dia, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kasus itu telah dilimpahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti. Masih terdapat beberapa perkara yang masih dalam proses penyelidikan. “Bila terbukti, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin, baik ringan maupun berat. Mengikuti tingkatan pelanggaran masing-masing,” jelasnya.

Hamiruddin Udu mengingatkan ASN untuk tidak mencoba-coba terlibat politik praktis. Hal itu sebagai konsekuensi amanah Undang-Undang dan demi menjunjung tinggi asas netralitas. Pada prinsipnya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho, mempromosikan serta mendeklarasikan paslon tertentu.

PNS juga dilarang mengahadiri kampanye, atau mengunggah foto ataupun menyebarluaskan visi misi paslon. Termasuk keterikatan lainnya dengan paslon baik melalui medsos maupun medsos. “Larangan lainnya, ASN tidak boleh berfoto mengikuti simbol tangan atau gerakkan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Serta diharamkan menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik,” tandasnya. (ali/b).

Tinggalkan Balasan