Sekab Konkep Warning ASN tak Terlibat Politik Praktis

KENDARINEWS.COM — Satu aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memihak calon tertentu di Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) telah ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pekan depan sanksinya akan diumumkan. Karena itu

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Kepulauan (Konkep), Ir. H. Cecep Trisnajayadi

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Kepulauan (Konkep), Ir. H. Cecep Trisnajayadi meminta ASN harus netral. ASN dilarang untuk terlibat politik praktis, selain karena dilarang undang-undang, juga agar bisa konsentrasi dalam menjalankan tugasnya.

Jendral ASN Konkep itu meminta agar para pamong dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat yang dilarang terlibat dalam kampanye politik. “ASN tidak boleh ada dukung-mendukung. Harus menjaga profesionalitas sebagai abdi negara,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11).

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Bombana itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat mendukung salah satu calon pada Pilkada 9 Desember 2020. Sanksi tersebut berupa disiplin berat dan ringan, yang sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat dan pemecatan.

“Sanksingnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Sanksi itu jelas dalam asas netralitas ASN,” tegasnya. Cecep Trisnajayadi mengungkapkan, saat ini baru satu ASN di Lingkup Pemkab Konkep, yang telah direkomendasikan ke KASN. Oknum ASN tersebut memberikan komentar di media sosial yang dianggap ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. “Kami sudah rekomendasikan ke KASN. Pekan depan sanksinya akan dibacakan,” tandasnya. (san/b)

Tinggalkan Balasan