KENDARINEWS.COM — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Buton baru saja melakukan peninjauan langsung atas objek sejarah peninggalan leluhur. Sepekan berada di lapangan, 10 objek yang diusulkan Pemkab Buton melalui Dinas Kebudayaan dinilai layak menjadi cagar. Hasil penelitian itu pun kini sudah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai benda warisan atau cagar budaya. “Kami setelah mengkaji dari berbagai literatur, kemudian informasi lapangan dan pendataan dari tim pendaftar, kami menilai ini adalah karya monumental masa lalu sehingga layak masuk sebagai cagar budaya,” ungkap Dr. Syahrun, salah satu dari lima TACB Buton.
Ahli Arkeolog Universitas Halu Oleo (UHO) itu menambahkan, dari fakta lapangan banyak keistimewaan dan keunikan objek sejarah yang ada di Buton. Pertama, hampir semua desa di Buton memiliki benteng. “Jadi wajar kalau Buton ini disebut negeri seribu benteng, karena sangat jelas terlihat benteng pertahanan dan bekas pemukiman warga masih kokoh sampai sekarang,” katanya. Di Kecamatan Lasalimu kata dia, banyak peninggalan sejarah yang menandai hadirnya peradaban Islam. Bahkan nama Lasalimu berasal dari nama seorang Syek Salim yang mengajarkan Islam pada masyarakat setempat kala itu.
“Di Benteng Lasalimu ada makam tua namanya Syek Salim. Oleh masyarakat lokal dia dipanggil Lasalimu. Itulah asal muasal nama daerah tersebut sampai sekarang,” lanjutnya. Lanjut dia, ada pula naskah kuno yang sudah berusia 172 tahun. Tulisannya Arab kuno berbahasa Melaya. Isinya tentang ajaran Islam. “Naskah ini masih dipegang oleh salah satu warga Kancinaa. Tulisannya masih jelas. Ada tahun pembuatannya, sekitar 120 Hijriah. Sehingga kita hitung mundur dari sekarang, maka kita simpulkan itu sudah berusia 172 tahun,” terangnya.
Olehnya itu, setelah berdiskusi, TACB sudah menyimpulkan bahwa semua benda dan objek itu layak jadi cagar budaya. Kerena itu pihaknya langsung merekomendasikan kepada Bupati Buton, La Bakry untuk dikeluarkan surat keputusan. “Tugas TACB hanya sampai rekomendasi tadi. Bupati yang memutuskan,” terangnya. Untuk diketahui, TACB tersebut terdiri dari lima orang yaitu tiga akademisi dan dua dari Pemkab Buton. Prof. La Niampe sebagai Ahli Virologi, Dr. Syahrun (Arkeolog), Dr. La Ode Abdul Munafi (Antropolog) serta La Ode Syamsuddin dan Zainal Abidin dari perwakilan birokrasi. 10 objek tersebut terdiri dari delapan benteng, satu kampung lama dan satu naskah kuno. Delapan benteng tersebut yaitu Benteng Keraton Lasalimu, Benteng Takimpo Lipogena, Benteng Wakole di Kabawakole, Benteng Wasuemba, Benteng Kantolobea di Wolowa, Benteng Kambulambulana, Beteng Kabumbu Malanga di Kelurahan Holimombo, dan Benteng Liwu Kondowa.
“Kemudian ada lokasi perkampungan lama Kombeli. Di sana, ada bangunan Baruga, makam tua tokoh adat pertama atau pemimpin komunitas masyarakat adat. Dan ada juga bekas bangunan masjid. Objek ke 10 ada naskah kuno atau manuskrip,” tutup mantan Kaprodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya UHO itu. (b/lyn)
10 Objek yang Diusul Menjadi Cagar Budaya :
- Benteng Keraton Lasalimu
- Benteng Takimpo Lipogena
- Benteng Wakole di Kabawakole
- Benteng Wasuemba
- Benteng Kantolobea di Wolowa
- Benteng Kambulambulana
- Beteng Kabumbu Malanga di Holimombo
- Benteng Liwu Kondowa.
- Perkampungan Lama Kombeli
- Naskah kuno (manuskrip)