ASN di Sultra Terbanyak Melanggar Netralitas

KENDARINEWS.COM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 694 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan atas dugaan terlibat politik praktis per September. Dari jumlah itu, Sultra adalah provinsi dengan tingkat ASN tertinggi kasus dugaan melanggar asas netralitas.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, dari 694, yang dilaporkan melakukan pelanggaran, sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. “Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen,” katanya.

Dari data yag dhimpun, pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Berdasarkan wilayah, kata dia, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sultra sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat 83 orang, Jawa Tengah 74 orang, Sulawesi Selatan 49 orang dan Jawa Timur 42 orang. “Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang. Kemudian Kabupaten Wakatobi 34 orang, Kabupaten Kediri 21 orang, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 orang dan Kabupaten Sumbawa 18 orang,” ujar Agus.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan dalam penegakan netralitas ASN, perlu pemahaman dan kesadaran ASN itu sendiri atas hak pilih yang dimilikinya. Sikap partisan ASN hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara.

Di luar bilik suara, ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga. Tjahjo mengungkapkan sebenarnya potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri. Banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset) dan pola budaya yang tidak tepat.

“Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” terangnya. Tjahjo menguraikan ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada. Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik. Kedua, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, ikut deklarasi dalam deklarasi balon kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.

Ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting serta share calon kepala daerah di media sosial. Sedangkan kategori keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih, berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih. (fin)

Tinggalkan Balasan