68 Pelaku Usaha di Kolaka Utara tak Patuh Prokes

KENDARINEWS.COM — Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) harus meningkatkan operasi penertiban pada sejumlah wilayah. Itu karena jumlah warga yang terpapar Covid-19 sepekan terakhir mengalami peningkatan. Dari 241 pelaku perorangan yang melanggar terjaring razia, 68 diantaranya tercatat sebagai pelaku usaha yang tidak patuh dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Kasatpol PP Kolut, Ramang, menjelaskan, total data pelanggar itu dirangkum sejak awal operasi 19 Sebtember lalu hingga sekarang.
Ramang menegaskan, baik perorangan maupun pelaku usaha yang lebih tiga melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi denda uang. “Kami terus operasi dan Senin (12/10) masih melakukan razia,” ujarnya, Senin (12/10).

Operasi ini masih berlangsung hingga akhir bulan ini. Apalagi, angka tertular Covid-19 dalam sepekan terakhir di Bumi Pato Wonua itu mengalami lonjakan tajam. Bisa jadi razia penerapan Prokes, diperpanjang sesuai keputusan Bupati, Nur Rahman Umar. Terkait wacana pembatasan-pembatasan akses dan pelarangan yang telah berlaku awalnya, Ramang belum memastikan apakah akan dilakukan tindakan serupa ke depan. Belum ada penyampaian hal itu hingga dipastikan masyarakat masih beraktivitas seperti biasa dengan mengedepankan Prokes.

“Tergantung jumlah kasus. Jika itu dipandang perlu, ya bisa saja. Tetapi belum ada perintah terkait itu,” imbuhnya. Ramang mengimbau masyarakat agar sadar pentingnya mematuhi Prokes. Sebab manfaatnya kembali ke masyarakat itu sendiri termasuk dalam upaya menjaga keluarga masing-masing di rumah. (c/rus)

Tinggalkan Balasan