KENDARINEWS.COM — Badan ad hoc di lingkup Bawaslu mesti menjaga integritas. Petugas pengawas Pilkada yang melakukan gerakan inprosedural, seperti menerima duit atau ditraktir makan oleh pasangan calon tertentu, akan diberikan sanksi.
Ketua Bawaslu Sultra, Dr. Hamiruddin Udu mengatakan, jika terdapat salah satu petugas Bawaslu yang melanggar bentuk-bentuk larangan yang telah digariskan, maka akan dibuatkan laporan untuk diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Laporan pelanggaran petugas Bawaslu akan diakomodir oleh DKPP RI untuk diproses.
“Kami sangat tegas dan tidak tebang pilih ketika ada petugas Bawaslu yang bekerja diluar intruksi. Semisal mengambil uang dari paslon tertentu maka kami segera membuatkan laporan untuk diserahkan ke DKPP,”kata Hamiruddin Udu kepada Kendari Pos, Jumat (25/9).
Peran semua stakeholder, kata dia, terutama masyarakat sangat penting untuk memantau pergerakan pihak penyelenggara. Ketika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran oleh salah seorang petugas pengawas Pilkada, segera laporkan. Ini sebagai bentuk sinergitas semua komponen untuk mewujudkan pilkada yang sukses, aman dan demokratis.
“Kita berharap pada pilkada kali ini, penyelenggara pemilihan baik kami dari Bawaslu maupun KPU bekerja prosedural dan maksimal. Sehingga Pilkada bisa terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang tulus dan ikhlas memperjuangkan kepentingan masyarakat,”tandasnya. (m6).