83.803 DPS Koltim Diuji Publik

KENDARINEWS.COM — 83.801 daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Kolaka Timur (Koltim) masih proses diuji publik. Warga yang belum masuk dalam DPS, diminta melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan.

Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Koltim, Sutomo menyampaikan tujuan uji publik adalah menjaring partisipasi dan tanggapan masyarakat seluas-luasnya terhadap DPS sehingga tidak ada lagi pemilih tak terdaftar.

Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Koltim, Sutomo (dua kanan) saat melakukan uji publi terhadap 83.803 DPS yang telah ditetapkan.

Dari DPS hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih menetapkan pemilih laki-laki 42.917 jiwa dan 40.884 perempuan. Total DPS 83. 801 tersebar di 303 tempat pemungutan suara pada 133 desa/kelurahan di 12 kecamatan.

Uji publik DPS berdasarkan kentuan pasal 17 a PKPU 19 tahun 2019, perubahan atas PKPU 12 tahun 2017 tentang pemuktakhiran data pemilih dan dipertegas pula melalui surat edaran KPU Nomor 784 perihal pengumuman DPS. Uji publik DPS dapat dilakukan oleh PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kabupaten. “KPU akan mengelar rapat pleno pada tanggal 10-16 Oktober, untuk menetapkan DPT Koltim,” kata Sutomo pada Kendari Pos, Minggu (27/9).

Ia mengatakan lembaganya berharap tanggapan masyarakat bisa maksimal sehingga partisipasi pemilih juga meningkat dibandingkan Pilkada sebelumnya. (kus/b)

Tinggalkan Balasan