KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya memastikan suluruh masyarakat Kabupaten Buton Utara (Butur) terdaftar sebagai pemilih di Pilkada. Posko layanan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dibentuk di seluruh desa/kelurahan di Lipu Tinadeakono Sara tersebut. Itu untuk memudahkan warga melapor bila belum masuk daftar pemilih sementara (DPS).
Koordinator Divisi Perencanaan dan Program Data KPU Butur, LM. Miswar Adhi Putra mengungkapkan, posko layanan dibuka 22-28 September 2020. Titik sebarannya, seluruh desa dan kelurahan yang terpusat di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. “Tak hanya membentuk posko layanan perbaikan. KPU Butur juga mengajak kepala desa dan tokoh masyarakat untuk proaktif mengecek pengumuman,” ujar Miswar Adhi Putra, Jumat (25/9)
Sejak pengumuman DPS dan pembentukan posko layanan, KPU Butur melalui PPS telah menerima beberapa usul perbaikan dengan ragam persoalan. Misalnya, pemilih yang belum terdaftar di DPS, tidak memenuhi syarat (TMS) seperti telah meninggal, termasuk mengubah data kesalahan penulisan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir serta penulisan nomor kartu keluarga.
Usul dan masukan yang diterima KPU, kata dia, masih dalam perekapan. Masyarakat yang melapor ke posko layanan, diberikan formulir model A.1.A-KWK formulir tanggapan terhadap DPS untuk diisi. “Kami mengimbau, tahapan pengumuman ini agar dimaksimalkan. Termasuk masyarakat yang berusia 17 tahun dan memenuhi syarat, agar proaktif untuk mengecek namanya di pengumuman DPS yang ditempel di desa/kelurahan. KPU selalu terbuka untuk menerima masukan perbaikan DPS, termasuk identitas. ,” tambahnya. “Tanggapan masyarakat terhadap DPS yang kemudian dituangkan melalui pengumuman nomor 247/PL.02.1-PU/7410/KPU-Kab/IX/2020 dijadwalkan mulai 19 sampai 28 September mendatang,” tandasnya. (had/b)