Belum Terdaftar DPS, Laporkan!

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), telah menyebar 26.598 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 98 desa/kelurahan di Pulau Wawonii. Warga yang belum masuk DPS, diharap melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Ketua KPU Konkep, Iskandar mengatakan lembaganya saat ini masih menunggu tanggapan masyarakat sebelum DPS itu ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). DPS itu ditempal di desa/kelurahan sehingga publik tahu jumlah calon pemilih di Pilkada Konkep.

Iskandar

Katanya, dalam Pilkada, ada tiga unsur penting yang wajib agar pemilihan pemimpin bisa dilaksanakan. Di antaranya, adanya penyelenggara pemilihan, adanya peserta pemilihan dan adanya masyarakat pemilih. “Alhamdulillah sampai hari ini, ada dua unsur yang kita tetapkan. Pertama penyelenggara pemilihan dan pasangan calon yang telah ditetapkan pada 23 September lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, unsur ketiga adalah pemilih. Sampai saat ini pihaknya baru menetapkan 26.598 DPS. KPU masih menunggu tanggapan dan masukan dari semua pihak demi terciptanya pemilih yang berkualitas. 26.598 DPS tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Wawonii Barat 6.086, Wawonii Timur Laut 2.792, Wawonii Timur 2.525, Wawonii Utara 4.518, Wawonii Selatan 3.246, Wawonii Tengah 2.712 dan Wawonii Tnggara 4.719. (san/b)

Tinggalkan Balasan