Perbup Buteng Segera Disosialisasikan


KENDARINEWS.COM — Upaya pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terus dimaksimalkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan masker saat berada di luar rumah dan penerapan Prokes lainnya untuk mencegah penularan Covid-19.

Sanksi sosial maupun denda disebutkan dalam Perbup tersebut. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buteng, H. Kostantinus Bukide, Rabu (23/9). Ia menyatakan Perbup tersebut sudah jadi, tinggal menunggu tanda tangan Bupati Buteng, H. Samahuddin. Untuk sanksi, mantan Kadis Sosial Buton Selatan itu menjelaskan ada dua. Mulai dari hukuman sosial hingga denda uang.

Kostantinus Bukide

“Besarannya Rp 250 ribu. Itu pun apabila masyarakat sudah berulang kali diingatkan dan melakukan kesalahan yang sama. Sedangkan untuk sanksi sosial, diminta push up, membersihkan dan lainnya,” jelas Konstantinus Bukide. Namun begitu, Perbup tersebut tak langsung diterapkan di masyarakat. Semua akan disosialisasikan, khususnya pada para sopir angkutan umum dan di kapal penumpang. (c/rud)

Tinggalkan Balasan