Sultra Masuk Tujuh Provinsi Prioritas BNPB, Percepat Penyusunan Kajian Risiko Bencana

KENDARINEWS.COM—Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu dari tujuh provinsi di Indonesia yang mendapat pendampingan langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Kesempatan tersebut dimanfaatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra untuk mempercepat penyusunan sekaligus legalisasi dokumen KRB di kabupaten dan kota

Pendampingan tersebut berlangsung melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi penyusunan Kajian Risiko Bencana selama dua hari di Kendari. Meski kegiatan serupa disosialisasikan kepada seluruh 38 provinsi di Indonesia, hanya tujuh provinsi yang dipilih BNPB untuk mendapatkan asistensi secara langsung, termasuk Sultra

Kepala Pelaksana BPBD Sultra, La Ode Saifuddin, mengatakan pihaknya bersyukur Sultra menjadi salah satu daerah yang memperoleh kesempatan tersebut. Menurutnya, pendampingan dari BNPB sangat membantu pemerintah daerah memahami tata cara penyusunan dokumen KRB sesuai standar nasional

“Ini menjadi keuntungan bagi Sulawesi Tenggara karena kami bisa mengetahui secara langsung bagaimana cara menyusun Kajian Risiko Bencana yang benar melalui pendampingan BNPB,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Sultra, La Ode Saifuddin.

Mantan Kadis Koperasi Dan UMKM Sultra menjelaskan, Kajian Risiko Bencana merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan yang wajib dimiliki setiap pemerintah daerah. Dokumen tersebut berlaku selama lima tahun sehingga harus diperbarui secara berkala

“Melalui kajian ini, seluruh potensi bencana di setiap wilayah dipetakan berdasarkan karakteristik daerah masing-masing, mulai dari banjir, tanah longsor hingga ancaman bencana lainnya. Hasil pemetaan kemudian menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana,” jelasnya.

Dia menambahkan, Selama kegiatan asistensi, sembilan daerah mengikuti pendampingan, yakni Kabupaten Konawe, Bombana, Muna Barat, Kolaka, Buton, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Selatan, serta Kota Baubau.La Ode Saifuddin mengungkapkan, hasil evaluasi BNPB menunjukkan sebagian besar dokumen masih memerlukan penyempurnaan sebelum dapat ditetapkan menjadi regulasi daerah

“Tanpa melalui proses asistensi, dokumen itu tidak bisa langsung dilegalkan. Kalau masih ada yang kurang, harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai masukan dari BNPB,” jelasnya

Dia menambahkan, setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, dokumen KRB akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah, baik Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Wali Kota. Jika memungkinkan, dokumen tersebut dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)

“Sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Sultra telah mengalokasikan anggaran penyusunan KRB, baik sejak 2024 maupun untuk tahun anggaran 2027,” katanya.

Sementara itu, Person in Charge (PIC) BNPB untuk Sultra, Intan, mengatakan asistensi selama dua hari memberikan banyak masukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan dokumen Kajian Risiko Bencana

“Daerah sangat antusias berkonsultasi mengenai dokumen yang mereka miliki. Mereka juga berkomitmen melanjutkan asistensi agar dokumen Kajian Risiko Bencana segera difinalisasi dan dilegalisasi,” katanya

Dia menambahkan bahwa progres penyusunan dokumen KRB Kabupaten Konawe sudah cukup baik. Meski masih membutuhkan beberapa penyempurnaan teknis, dokumen tersebut dinilai siap melanjutkan ke tahapan asistensi berikutnya

“Dokumen Kajian Risiko Bencana yang telah dilegalkan nantinya akan menjadi salah satu acuan penyusunan RPJMD pemerintah daerah sekaligus menjadi indikator dalam penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) serta Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah. Dengan demikian, keberadaan dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap risiko bencana,” pungkasnya. (jib)

Tinggalkan Balasan