KENDARINEWS.CIM– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjalin kerja sama strategis dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sultra untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan selaras norma agama. Pertemuan berlangsung di Kantor MUI Sultra, Senin (20/7/2026), dipimpin Kajati Sultra Sugeng Riyanta, SH, MH, dan disambut Ketua MUI Sultra Drs. KH. Muslim, M.Si didampingi Sekretaris Umum Dr. H. Supriyanto, MA, MM, M.Pd.
Sugeng Riyanta menyambut hangat silaturahmi ini dan menekankan pentingnya kolaborasi tersebut. Ia menyatakan penegakan hukum ke depan akan lebih mengedepankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) guna mewujudkan tiga tujuan utama: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Kolaborasi dengan MUI adalah keharusan agar tujuan hukum tersebut dapat dirasakan nyata oleh masyarakat. Kami membutuhkan dukungan, masukan, dan pengawasan agar kewenangan yang diemban dapat berjalan tepat sasaran,” ujarnya.
Pertemuan juga membahas hal teknis penegakan hukum yang memerlukan perspektif agama, antara lain diskusi mendalam terkait pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan pernikahan, serta penguatan dasar hukum penanganan delik perzinahan agar selaras dengan nilai-nilai agama. Pihak Kejati sangat mengharapkan masukan dan pandangan ahli dari para ulama sebelum menetapkan langkah hukum.
Kajati menambahkan, tugas Kejaksaan dan MUI sama-sama mengemban amanah sebagai khalifah fi al-ardh. Oleh karena itu, dialog semacam ini perlu rutin dilakukan untuk mendeteksi dini masalah hukum yang berkembang di masyarakat.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap tercipta kesepahaman yang utuh demi mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketertiban yang nyata bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama di bawah semboyan “Satya Adhi Wicaksana”.









































