Bom Ikan Kembali Menguncang Perairan Kadatua, Ekosistem Laut Terancam Punah

KENDARINEWS. COM– Praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak kembali mencuat di perairan sekitar Pulau Kadatua, Kabupaten Buton Selatan. Aktivitas merusak lingkungan ini terjadi pada Selasa (23/6/2026) dan terekam dalam rekaman video yang kini tersebar luas, memicu kekhawatiran sekaligus desakan agar aparat bertindak tegas.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok nelayan yang berasal dari Desa Waonu dan Desa Mawambunga. Ini bukan kali pertama kejadian serupa terjadi; warga mengaku praktik pemboman ikan sudah berulang kali berlangsung dan hingga saat ini belum mendapatkan penanganan yang efektif.

“Seolah-olah kejadian ini sudah menjadi hal biasa. Hampir setiap hari ada saja laporan, namun belum ada langkah nyata yang benar-benar menghentikannya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pulau Kadatua merupakan wilayah yang sangat bergantung pada kekayaan laut. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan, sehingga kelestarian ekosistem laut menjadi syarat utama bagi keberlangsungan ekonomi dan kehidupan warga setempat.

Namun, penggunaan bom ikan memberikan dampak yang sangat merusak dan bersifat permanen. Bahan peledak tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar sekaligus, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang menjadi tempat tinggal dan berkembang biak berbagai biota laut. Akibatnya, dalam jangka panjang, populasi ikan akan menurun drastis dan hasil tangkapan nelayan justru akan semakin berkurang.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sebuah kapal diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut, dengan keterlibatan sedikitnya lima orang di atasnya. Rekaman ini dinilai warga dapat menjadi bukti awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tokoh masyarakat Kadatua mengingatkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan semakin meluas dan justru merugikan generasi mendatang. “Laut adalah sumber kehidupan kami. Jika terus dibom, apa yang akan ditinggalkan untuk anak cucu nanti? Kami meminta Polairud, kepolisian, dan Dinas Kelautan segera bertindak tegas,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan penangkapan ikan dengan bahan peledak merupakan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Hingga berita ini disusun, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan pengawasan diperketat, agar kekayaan laut Pulau Kadatua tetap terjaga dan menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi warga.

Tinggalkan Balasan