KENDARINEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap kasus peredaran sabu, dengan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda pada Kamis (26/3/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri tentang aktivitas transaksi narkotika di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jamal P. pertama kali mengamankan tersangka MF (24) di kamar kosnya, dengan menemukan 9 sachet diduga sabu.
Dari interogasi, MF mengaku memperoleh barang haram dari HR (36) warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Aparat kemudian mengamankan HR di rumahnya dan menemukan 3 sachet lagi diduga sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 sachet dengan berat bruto 3,19 gram.
Polisi juga menyita alat hisap, plastik klip kosong, telepon genggam, dan uang tunai Rp1,7 juta yang diduga hasil transaksi. HR mengaku memperoleh barang tersebut dari orang yang identitas belum diketahui.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sedang menjalani proses penyidikan. Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkotika








































