Putusan Pengadilan Tipikor, Dua Petinggi Tambang Nikel di Kolaka Utara Divonis Penjara

KENDARINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (23/12/2025) kembali menegaskan sikap tegas terhadap korupsi di sektor pertambangan. Dua petinggi perusahaan utama di Kabupaten Kolaka Utara dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel ilegal dari lahan bekas IUP yang telah dicabut negara.

Perkara yang menjadi preseden pertama di Indonesia ini menjerat HH (Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia/PCM dan PT Kurnia Mining Resources/KMR) serta HP (Direktur PT KMR). Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kedua terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.

HH dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, sedangkan HP mendapatkan vonis lebih berat yaitu 4 tahun 10 bulan. Namun, kedua vonis ini ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya – yang meminta 7 tahun penjara untuk HH dan 6 tahun untuk HP.

“Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan adanya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” jelas Jaksa Penuntut Umum M. Yusran beserta timnya.

Terhadap putusan, terdakwa HH menyatakan menerima dengan lapang dada. Sebaliknya, JPU dan terdakwa HP menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya Perkara ini bermula dari kegiatan pengangkutan dan penjualan ore nikel pada tahun 2023 yang berasal dari lahan bekas IUP PT PCM – yang izinnya telah dicabut dan secara hukum telah menjadi milik negara. Kegiatan ini menjerat tidak hanya petinggi perusahaan, tetapi juga Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar yang diduga terlibat dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kapal yang mengangkut ore.

Dalam persidangan terungkap, pengapalan ore nikel dilakukan dengan cara yang melawan hukum: menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sedangkan proses pemuatan dan pengiriman berlangsung melalui Jetty PT KMR. Praktik ini dinilai menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.

Tinggalkan Balasan