Alvin Realisasikan Program Sertifikasi Tanah

KENDARINEWS.COM — Janji Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, kepada warga Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula, akhirnya terealisasi. Sebanyak 189 sertifikat tanah diserahkan kepada warga sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang sebelumnya sempat dituntut kelanjutannya oleh masyarakat setempat.

Aksi tuntutan tersebut terjadi pada April lalu, ketika warga Desa Wabula Satu mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buton. Mereka meminta kepastian kelanjutan program PTSL di desanya. Saat itu, Alvin Akawijaya Putra yang baru saja dilantik sebagai Bupati Buton turun langsung menemui warga, mendengarkan aspirasi serta keluhan mereka, dan berjanji membantu mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Janji tersebut kini dibuktikan melalui penyerahan sertifikat tanah kepada warga.

Penyerahan 189 sertifikat berlangsung di Ruang VVIP Kantor Bupati Buton. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Welly Sonhaji. Turut hadir dan menyaksikan penyerahan sertifikat Kepala Desa Wabula 1, La Budi Nuhi, tokoh masyarakat, serta warga penerima sertifikat.

Dalam sambutannya, Alvin Akawijaya Putra menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting dan bernilai tinggi bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum yang sah atas kepemilikan tanah.

“PTSL ini adalah program pemerintah, program presiden, yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Alvin juga memberikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan program PTSL di Desa Wabula 1.

“Tentu ini sebuah kebanggaan bagi kita semua, karena program strategis nasional bisa diterima manfaatnya oleh kita semua,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton, Welly Sonhaji, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara resmi dan legal, sekaligus mencegah terjadinya potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.

“Program ini sangat penting untuk mengantisipasi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Welly, dengan adanya kepastian hukum atas hak tanah melalui program PTSL, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Kepala Desa Wabula 1, La Budi Nuhi, mengungkapkan rasa syukurnya atas besarnya kuota PTSL yang diterima desanya pada tahun ini. Ia menyebutkan Desa Wabula 1 mendapatkan kuota sebanyak 189 sertifikat, meningkat signifikan dibandingkan kuota sebelumnya yang hanya berjumlah 40 sertifikat.

“Kami sangat bersyukur Desa Wabula 1 mendapatkan kuota 189 sertifikat, dan tahun depan juga kembali mendapat kuota dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini hampir seluruh warga Desa Wabula 1 telah memiliki sertifikat untuk lahan pemukiman. Sementara itu, untuk lahan perkebunan masih akan terus diupayakan pada tahap berikutnya. “Sudah hampir 100 persen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan