KENDARINEWS.COM — Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 2026 kini memasuki fase penentuan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka periode pelunasan sejak 24 November hingga 23 Desember 2025 bagi jemaah haji reguler. Sementara itu, batas akhir pelunasan untuk jemaah haji khusus ditetapkan hingga 24 Desember 2025.
Pelunasan pada tahap pertama ini wajib dilakukan oleh calon jemaah haji yang telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan atau istithaah. Tahapan ini menjadi penentu kepastian keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, gelombang pertama jemaah haji Indonesia direncanakan berangkat ke Madinah pada 22 April 2026. Namun demikian, hingga memasuki dua pekan terakhir masa pelunasan, capaian pembayaran masih tergolong sangat rendah.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. “Berdasarkan data Kemenhaj, jumlah jemaah yang telah melunasi biaya haji masih sangat sedikit dan jauh dari kondisi normal,” kata Mustolih Siradj, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, keterlambatan pelunasan berpotensi mengganggu seluruh tahapan persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Menyikapi lambannya proses tersebut, Komnas Haji mendorong Kemenhaj segera mengambil langkah strategis. Pertama, melakukan sosialisasi secara masif melalui kanal resmi pemerintah, tokoh masyarakat, media daring, hingga lembaga pers.
Kedua, melakukan perbaikan sistem teknologi informasi, menyusul banyaknya keluhan jemaah terkait lambatnya pemrosesan data di sejumlah daerah.
Ketiga, menyederhanakan prosedur pelunasan, karena adanya tambahan persyaratan dinilai memperpanjang alur birokrasi.
Keempat, meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan, tokoh daerah, pesantren, perguruan tinggi, KBIHU, PPIU, hingga PIHK.
Mustolih juga mengingatkan adanya tenggat waktu yang ketat dari otoritas Arab Saudi. “Batas akhir penerbitan visa haji paling lambat 1 Syawal 1447 Hijriah atau 20 Maret 2026. Tidak ada toleransi maupun perpanjangan waktu,” tegasnya.
Apabila pelunasan terus mengalami penundaan, kata dia, dapat memicu efek domino, mulai dari pengurusan paspor, penerbitan visa, penyediaan transportasi, kartu Nusuk, hingga integrasi data jemaah dengan syarikah di Arab Saudi.
“Keterlambatan pembayaran dapat berdampak langsung pada tertundanya keberangkatan serta terganggunya penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan,” jelasnya.
Sultra Masuk Embarkasi Makassar
Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 telah menetapkan besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Dalam ketentuan tersebut, biaya haji ditetapkan berbeda di setiap embarkasi dengan kisaran antara Rp78,3 juta hingga Rp93,8 juta. Khusus Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Embarkasi Makassar, BPIH ditetapkan sebesar Rp 89.108.738, dengan Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 55.893.179.
Bipih tersebut digunakan untuk menutup komponen utama layanan haji, meliputi tiket penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta living cost. Pemerintah juga menetapkan nilai manfaat sebesar Rp 6,69 triliun bagi jemaah haji reguler.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa penurunan biaya tidak berarti adanya pengurangan fasilitas maupun pelayanan. Pemerintah, menurutnya, justru menargetkan peningkatan kenyamanan jemaah, terutama pada sektor transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
“Pada prinsipnya, pelayanan jemaah haji harus terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Presiden menginginkan agar biaya haji tidak menjadi beban berat, khususnya bagi masyarakat menengah,” pungkasnya.










































