KENDARINEWS.COM- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis dari rutan Merah Putih KPK ke Rutan Kelas IIA Kendari sejak awal pekan ini. Pemindahan akan bertahan sampai selesainya proses persidangan, dengan dua alasan utama yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Albar Hanafi.
Pertama, Abd Azis akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan RSUD Koltim. Dalam persidangan tersebut, ia akan bersaksi melawan terdakwa Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Kedua, pemindahan terkait pelimpahan berkas kasusnya ke pengadilan agar seluruh pihak yang berkaitan mudah dihadirkan selama sidang.
Selain Abd Azis, tiga tahanan lain—Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin—juga turut dipindahkan ke Rutan Kendari. “Pemindahan berjalan lancar berkat koordinasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan pengawalan ketat Brimob Polda Sultra,” ungkap Albar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).
Rencananya, pekan depan tim JPU akan menyerahkan Abd Azis beserta ketiga orang lainnya dan surat dakwaan ke pengadilan, sehingga penahanan mereka tetap di Kendari.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Agustus 2025 yang menyeret Abd Azis. KPK menduga ia meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek RSUD Koltim yang bernilai Rp126 miliar, dan telah menerima Rp1,6 miliar. Selanjutnya, penyidikan berkembang dengan penentuan tiga tersangka baru: Yasin, Hendrik Permana, dan Aswin Griska.
Hendrik Permana, mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang pernah menjabat Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat, juga akan menjadi saksi dalam kasus ini. Namun, ia akan kembali ke Rutan KPK di Gedung C1 setelah bersaksi karena masih berstatus tersangka.
KPK menduga Hendrik menjadi perantara yang menjanjikan kelolosan atau pengamanan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 bagi beberapa kota/kabupaten dengan syarat fee 2 persen. Pada Agustus 2024, ia bertemu Ageng Dermanto membahas desain RSUD Koltim, yang kemudian membuat DAK proyek tersebut meningkat dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Hendrik meminta uang sebagai tanda keseriusan melalui Yasin agar DAK RSUD Koltim tetap aman dan DAK 2026 bisa diperoleh. Yasin kemudian menyerahkan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal, serta Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan “di bawah meja” terkait desain proyek dengan Deddy.
Pada Maret–Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng Dermanto, di mana Rp1,5 miliar disalurkan ke Hendrik. Saat OTT, KPK berhasil diamankan Rp977 juta dari Yasin.










































