ESDM Tegas, Penambang Nikel Bermasalah Didenda

KENDARINEWS.COM — Pemerintah memastikan akan menindak tegas para pelaku pertambangan yang melanggar aturan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif sanksi berbeda untuk tiap komoditas, dengan denda bagi penambang nakal komoditas nikel menjadi yang tertinggi, mencapai Rp6,5 miliar per hektare.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari Pasal 43A PP 45/2025 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda pertambangan di bidang kehutanan.

Dalam beleid ini ditegaskan bahwa perhitungan tarif denda merujuk pada kesepakatan Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” bunyi salah satu pasal dalam Kepmen tersebut, Rabu (10/12/2025).

Selain nikel, ESDM juga menetapkan tarif sanksi berbeda untuk komoditas lain. Penambang nakal bauksit dikenai denda Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare.

Menteri Bahlil menegaskan bahwa seluruh denda akan ditagih Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor ESDM. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar penindakan bagi setiap pelanggaran di lapangan.

Sebelumnya, Menteri Bahlil juga menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggar kaidah pertambangan, terutama yang merugikan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan: “Saya yakinkan sekali lagi, untuk pertambangan, kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan untuk mencabut izin mereka.”

Dengan penetapan denda ini, pemerintah berharap dapat menegakkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Sistem penegakan hukum dan pengawasan yang ketat diharapkan mampu meminimalisir praktik pertambangan ilegal serta kerugian bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan