KENDARINEWS.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung.
“Benar, Kuntadi ditunjuk Presiden menjadi Kepala BPA Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (27/11/2025).
Kuntadi menggantikan Amir Yanto, Kepala BPA sebelumnya, yang memasuki masa pensiun. Sebelum diangkat menjadi Kepala BPA, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Selain Kuntadi, terdapat tiga pejabat lainnya yang mengalami rotasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025.
Rotasi tersebut antara lain mencakup Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah, kini diangkat menjadi Kajati Jawa Timur. Sementara itu, Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus kini dialihkan menjadi Kajati Kalimantan Tengah.
Posisi yang ditinggalkan Nurcahyo digantikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung, kini dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
Dengan penunjukan dan rotasi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memperkuat kinerja di berbagai bidang, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum di tingkat daerah maupun nasional. (Sindonews)










































