KENDARINEWS.COM — Rencana aksi puluhan ribu buruh di berbagai provinsi Indonesia, termasuk Jakarta, pada hari ini, Senin (24/11/2025), dibatalkan atau ditunda. Aksi yang sebelumnya dijadwalkan di DPR dan kawasan Istana Negara ini batal setelah pemerintah menunda pengumuman kenaikan upah minimum 2026 yang semula direncanakan 21 November lalu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa penundaan pengumuman pemerintah menjadi alasan utama pembatalan aksi hari ini. “Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” ungkapnya.
Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman resmi jika kenaikan upah minimum tidak sesuai harapan buruh. Selain itu, buruh juga menyiapkan mogok nasional yang melibatkan sekitar 5 juta pekerja dari lebih 5.000 perusahaan di seluruh Indonesia jika Menteri Ketenagakerjaan tetap memaksakan pengumuman kenaikan upah minimum yang dianggap merugikan.
Buruh menawarkan tiga opsi kenaikan upah minimum 2026. Opsi pertama adalah 8,5–10,5 persen, dihitung dari inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dan indeks tertentu 1,0–1,4. Opsi kedua sebesar 7,77 persen, berdasarkan angka makro ekonomi BPS terbaru dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Opsi ketiga sebesar 6,5 persen, mengikuti nilai kenaikan upah minimum 2025.
Said menambahkan, jika pemerintah menggunakan nilai indeks tertentu 0,2–0,7 dalam Rancangan Peraturan Pengupahan, buruh dipastikan akan melancarkan aksi akbar dan mogok nasional sebagai bentuk protes. Aksi-aksi tersebut akan dilakukan secara konstitusional, tertib, damai, dan tanpa kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Keputusan pembatalan aksi 24 November menunjukkan bahwa negosiasi antara pemerintah dan buruh masih berlangsung, sementara publik dan pelaku industri menunggu kepastian mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun depan. (CNBC Indonesia)










































