KENDARINEWS.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni atas dakwaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), jaksa menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa. Dilansir dari detiknews.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Register: PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” lanjut jaksa. Dilansir dari detiknews.
Jaksa Nilai Eksepsi Masuk Ranah Pembuktian
Dalam argumentasinya, jaksa menilai tim kuasa hukum Ammar Zoni tidak cermat menelaah dakwaan. Dalil-dalil keberatan yang disampaikan dianggap telah masuk ke materi pokok perkara dan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian.
“Berikanlah kesempatan kepada kami untuk membuktikan dakwaan yang telah kami bacakan. Begitu juga kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Terdakwa untuk membela diri,” kata jaksa. Dilansir dari detiknews.
Eksepsi Ammar Zoni: Minta Bebas dan Dakwaan Dinyatakan Batal
Sebelumnya, pada sidang 13 November 2025, kuasa hukum Ammar Zoni meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Pengacara menilai tidak ada saksi yang melihat langsung Ammar menerima atau menjual sabu di dalam Rutan Salemba.
“(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan sela diucapkan,” ujar kuasa hukum Ammar. Dilansir dari detiknews.
Pihaknya juga meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polsek Cempaka Putih dinyatakan cacat hukum serta memulihkan nama baik Ammar Zoni.
Dakwaan: Edarkan 100 Gram Sabu di Rutan Salemba
Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus DPO, sebanyak 100 gram.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni disebut menyerahkan sabu kepada terdakwa lain di tangga Blok I Rutan Salemba. Peredaran sabu itu disebut sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan jual beli narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Majelis hakim dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sela untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan atau dakwaan dinyatakan tidak sah. Jika eksepsi ditolak, sidang akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
—








































