Konsultan Hukum Bayu Sanggra Wisesa Luncurkan Buku Tentang HGU, Berikut Ulasannya

KENDARINEWS.COM- – Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., seorang konsultan hukum dan advokasi terkemuka, meluncurkan buku terbarunya yang mengupas tuntas tentang Hak Guna Usaha (HGU). Buku ini merupakan wujud komitmen Bayu dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai batas penguasaan lahan oleh badan hukum dan legalitas pengelolaan tanah negara.

Buku yang disusun berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UUD 1945 ini, diperkaya dengan riset lapangan dan pengalaman praktis Bayu di dunia hukum pertanahan. Hal ini menjadikan buku tersebut sebagai referensi yang komprehensif dan aplikatif bagi para praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum yang tertarik dengan isu agraria.

“Hak Guna Usaha itu berarti kita mengelola aset atau tanah milik negara. Jadi, kita diberikan legitimasi dalam bentuk sertifikat HGU untuk mengelola aset tersebut,” ungkap Bayu saat menjadi narasumber di Podcast Kendari Pos Channel pada Rabu (1/10/2025). Dalam podcast tersebut, Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin, bertindak sebagai host atau pemandu acara.

Bayu menjelaskan bahwa HGU umumnya digunakan di sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan, dengan jangka waktu awal selama 35 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbarui. Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APKULINDO, Bayu juga menjelaskan perbedaan mendasar antara HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang biasa digunakan untuk sektor properti dan perumahan.

“Banyak rumah masih berstatus HGB karena belum lunas atau masih dimiliki developer. Setelah lunas, statusnya bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bentuk kepemilikan terkuat atas sebidang tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa tanah tetap dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Oleh sebab itu, bentuk legalitas seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai merupakan cara negara memberikan wewenang kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya.

Buku ini merupakan karya kelima dari Bayu dan ditujukan tidak hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga masyarakat umum, agar memahami status hukum atas tanah yang mereka kelola atau tempati.

“Saya ingin buku ini bisa menjadi pegangan praktis dan edukatif, terutama bagi generasi muda yang ingin memahami hukum agraria secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain dikenal sebagai konsultan hukum, Bayu juga menjabat sebagai Sekretaris LBH Kasasi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan aktif sebagai pengurus Partai Golkar sejak 2019. Kecintaannya terhadap partai berlambang pohon beringin ini berakar dari masa kuliahnya di Universitas Muhammadiyah Makassar, lewat organisasi pecinta alam yang ia ikuti.

“Dari SMA saya sudah suka tanaman. Di kampus, saya masuk organisasi pecinta alam dan memberi nama angkatan kami dengan unsur ‘beringin’. Sejak itu saya punya niat, setelah lulus ingin pulang ke Kendari dan bergabung dengan Partai Golkar,” kenangnya.

Bayu menyampaikan pesan inspiratif bagi mahasiswa dan calon advokat muda agar terus mengembangkan diri. “Jangan pernah berhenti belajar. Jadikan setiap orang sebagai guru, dan setiap tempat sebagai sekolah,” pesannya.

Sebagai bentuk komitmennya dalam pendidikan hukum, Bayu membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin magang di LBH Kasasi Sultra, yang telah bekerja sama dengan Universitas Halu Oleo (UHO). (abd)

Tinggalkan Balasan