Kejari Kendari Musnahkan 6,3 Kg Narkotika Hasil 83 Perkara

KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram dan berbagai barang lainnya dari 83 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini dilakukan pada 22 Mei 2025 di Kantor Kejari Kendari dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, aparat kepolisian, dan Balai POM.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika: 6,3 kilogram sabu, Handphone dan pakaian yang terkait dengan kasus pidana, dan Barang lainnya yang disita dari kasus pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap barang bukti yang sudah diputus pengadilan. Ia juga menyoroti bahaya narkoba dan alat komunikasi yang sering disalahgunakan oleh kalangan muda, serta mengapresiasi kerja sama antar lembaga dalam penegakan hukum di Kota Kendari.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus milik Balai POM untuk memastikan keamanan dan efektivitas penghancuran barang bukti. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di Kota Kendari untuk memberantas peredaran narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan kerja sama yang baik antara Kejari Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, kepolisian, dan Balai POM dalam menangani kasus pidana dan memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian dan berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari beserta jajaran atas perhatian penuh dalam menyidangkan setiap perkara.

Tinggalkan Balasan