Polres Buteng Amankan Pelaku Pencurian Sapi dari Amukan Massa

KENDARINEWS.COM—Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga. Keduanya berinisial SS (19) dan SN (27) warga Dusun Kaobula Desa Napa Kecamatan Mawasangka.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari laporan warga lewat telpon kepada Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, yang melaporkan bahwa ada warga Desa Wakambangura 2 Kecamatan Mawasangka sedang mengejar pelaku pencurian sapi didalam hutan.

“Dari laporan tersebut Kasat Reskrim bersama Tim Resmob bergerak cepat menuju ke lokasi. Ketika tiba di TKP Tim Resmob menemukan salah satu terduga pelaku SN (27) sudah diamankan warga yang mengamuk,” jelas IPTU Thamrin, Sabtu (19/4).

Di TKP, Kasat Reskrim, AKP Sunarton melakukan negosiasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun, warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob dan menanyakan siapa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dengan pendekatan dan komunikasi dengan warga sehingga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob dan langsung dibawa ketempat aman, karena lokasi jauh dari jalan raya. Saat Kasat Reskrim Polres Buton Tengah sementara melakukan negosiasi pendekatan dengan sejumlah warga yang ada di TKP, massa yang merasa kesal kepada terduga pelaku langsung membakar mobil yang digunakan terduga pelaku,” tambahnya.

Setelah situasi aman dan mereda Tim Resmob melakukan interogasi terhadap terduga pelaku SN (27). Dari keterangannya, dalam melakukan aksinya pelaku SN ditemani oleh adiknya SS (19) yang sesaat setelah kejadian SS (19) berhasil melarikan diri. Berdasarkan keterangan pelaku SN, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan saudara terduga pelaku SS (19).

“Untuk barang bukti Satu Ekor Sapi saat ini sudah diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim dan bangkai Mobil Pick-Up berwarna Putih yang digunakan kedua terduga pelaku. Bangkai mobil dievakuasi dari TKP dibawah ke Mapolres Buton Tengah. Intinya, personel yang bertugas dilapangan saat berhadapan dengan banyak massa yang mengamuk maka prioritas utama petugas kepolisian adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa agar tidak ada korban jiwa,” pungkasnya

Terhadap kedua orang yang diduga sebagai pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara. (deh)

Tinggalkan Balasan