KENDARINEWS.COM—Sebanyak 40 Desa yang tersebar di enam wilayah Kecamatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Butur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi itu sebanyak 2 miliar.
Anggota Komisi I DPRD Butur Harsaad Mbaru mengatakan, Pemerintah Kabupaten Butur bersama DPRD Butur telah mengucurkan anggaran sebesar 2 Miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2025 itu.
“InsyaAllah pilkades kita akan laksanakan tahun ini. Dan kita sudah setujui anggaran sebesar 2 miliar di pembahasan anggaran kemarin,”ungkap Hasraad Mbaru, kemarin
Politisi Gerindra itu menambahkan, meskipun anggaran telah disiapkan, untuk waktu tepat pelaksanaan pemungutan suara belum bisa ditentukan. Tentunya, ini disebabkan regulasi atau pedoman pelaksanaan diatur melalui peraturan bupati belum terbit.
Selanjutnya, sebagai bentukan pengawasan, DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat mitra kerja tentang penyesuaian regulasi dan ketentuan lainnya dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
“Kita akan rapat dengar pendapat komisi 1 dengan sekda, asisten 1, DPMD dan bagian hukum setda. Akan membahas penyesuaian regulasi pilkades serentak,”ucapnya.
Selain itu, pelaksanaan pilkades serentak mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengatur berbagai hal terkait desa, seperti kedudukan, kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
“Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak,” tandasnya. (had)