Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap I Sebaiknya Daftar di Tahap II, Ini Jadwalnya

KENDARINEWS.COM—Panitia seleksi nasional (Panselnas) perekrutan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), telah memperpanjang masa pendaftaran hingga tanggal 15 Januari 2025.

Dengan masa perpanjangan itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mengajak warga yang selama ini menjadi tenaga non ASN lingkup Pemkab Konut memanfaatkan pendaftaran PPPK gelombang kedua.

Bupati Kabupaten Konawe Utara, Ruksamin, meminta kepada seluruh pelamar PPPK yang memiliki kriteria agar segera mendaftar kembali pada pembukaan pendaftaran PPPK ditahap ke dua.

Kriteria yang dimaksud Ruksamin adalah pelamar yang tidak memenuhi syarat pada saat seleksi administrasi di tahap satu seleksi PPPK. Kemudian, pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta pelamar yang belum melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai harian lepas yang aktif bekerja di Instansi Pemkab Konut selama dua tahun dibuktikan dengan SK.

“Saya meminta dan menghimbau kepada saudara- saudaraku pegawai yang terdata dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara paling sedikit dua tahun agar mengunakan kesempatan ini untuk mendaftar kembali pada pendaftaran PPPK tahap kedua,”ajak Ruksamin.

Bupati dua periode itu mengatakan
Pemerintah Konut Utara sedang membuka ruang untuk para pelamar. Olehnya itu, dengan kesempatan perpanjangan pendaftatan gelombang kedua harus dimanfaafkan secara maksimal. “Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik- baiknya. Kita dikasi waktu sampai tanggal 15 Januari tahun 2025 pukul 23:59 Wita,”ujar Ruksamin.

Sementara itu, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pengadaan calon PPPK Pemkab Konut belum merilis jumlah pendaftar gelombang kedua lingkup Pemkab Konut. “Belum bisa kita update, karena proses pendaftaran masih berlangsung,”ujar Kasubdit Pengadaan BKPSDM Konut, Heppy Aprianti. (min) 

Tinggalkan Balasan