Hindari Penyalahgunaan Dokumen, 302 Keping KTP Invalid Dimusnahkan

KENDARINEWS.COM—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka melakukan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah invalid, Kamis (12/12). Pemusnahan KTP-el itu dilakukan dengan cara dibakar di tong sampah di halaman Kantor Dinas Dukcapil Kolaka.

Kepala Dinas Dukcapil Kolaka, Anas Yusuf mengungkapkan, jumlah KTP-el invalid yang dimusnahkan kali ini berjumlah 302 keping. Kata dia, hal itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.8.1.2/6753/dukcapil perihal pengamanan blangko KTP dan pemusnahan KTP-el.

“Jadi ini adalah perintah dari pusat ke semua daerah. Tujuannya untuk menghindari kelalaian, pencurian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el,” ungkap Anas.

Mantan Kabag Humas Setda Kolaka tersebut menjelaskan, KTP-el dikatakan invalid karena ada perubahan data. Dimana yang sebelumnya statusnya belum menikah saat ini sudah menikah atau yang sebelumnya PNS saat ini sudah pensiun sehingga perlu identitas baru.

“Jadi ada data kependudukan yang berubah sehingga orang tersebut harus mengganti KTP-el miliknya. Adapun KTP-el lamanya itu telah diserahkan di Kantor Disdukcapil untuk dimusnahkan,” jelas Anas.

Kegiatan pemusnahan KTP-el tersebut juga disaksikan oleh Pj Bupati Kolaka yang juga Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Fadlansyah serta utusan dari Bina Aparatur Dirjen Dukcapil Kemendagri. Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan KTP-el. (fad/KN)

Tinggalkan Balasan