KENDARINEWS.COM—Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih berlanjut setelah pencoblosan kemarin (27/11). Pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai paslon terpilih atau dinyatakan sebagai pemenang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Amiruddin, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada 2024 dilakukan setelah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Penetapan paslon ini juga mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Amiruddin.
“Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024,” sambungnya.
Amiruddin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan dengan dua skenario
Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan perhitungan atau lebih tepatnya pada Desember 2024.
Kedua, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Amiruddin juga menjelaskan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Pertama, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota berdasarkan formulir model D.Hasil KABKO-KWK Bupati/Wali Kota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
Kedua, KPU Provinsi menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan formulir Model D.Hasil PROV-KWK-Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi mengenai penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketiga, KPU Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi pada hari yang sama.
Amiruddin juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. (ags)