Diduga Menyalah Gunakan Wewenang, Kinerja Pendamping Teknis Desa Watumela Disoal

Kendarinews.com — Rencana pelaksanaan proyek rehab gedung balai Desa Watumela terus menuai polemik. Pasalnya rencana pelaksanaan proyek tersebut diduga tak sesuai prosedur. Desain gambar bangunan diduga dikerjakan oleh pendamping teknis, Mutmaina padahal tidak memiliki kawenangan untuk melakukan itu. Masyarakat Watumela menyoroti kinerja pendamping teknis itu karena diduga menyalah gunakan kewenangan yang diberikan negara.

“Tentang pendanping desa itu jelas diatur dalam peraturan mentri desa, pembangunam daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa. Didalamnya jelas tugas pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Lebih khusus pendamping teknis, menurut ketentuan tersebut tidak ada satu butir pun yang mengatur dan membenarkan bahwa pendamping teknis itu mengerjakan gambar dan RAB dari Detail Ingineering Design (DED),” kata pemuda masyarakat Desa Watumela, Muhamad Agus Safar.

Lanjutnya, pendamping teknis ditugaskan oleh negara melalui kemetrian desa untuk membantu dan mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan agar sesuai ketetuan. Sehingga pemanfaatan uang negara yang digelontorkan melalui program Dana Desa (DD) tepat sasaran, tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat.

“Yang harus dilakukan pendamping teknis adalah memfasilitasi agar bagaimana kemudian masyarakat menjadi berdaya dalam keterlibatanya terhadap pembangunan sektoral di desa. Contoh, misalnya pedamping teknis membimbing kader teknis untuk bisa mengerjakan desain bangunan dan RAB. Itulah yang mesti dikerjakan pendamping teknis sesuai yang diamanahkan oleh negara, bukan menjual jasa sebagai konsultan atas nama negara. Tidak benar itu,” tegas Apang, sapaan akrab Muhamad Agus Safar.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Teknik Sipil Indonesia (IMTSI) periode 2015 – 2016 itu mengungkapkan, bahwa ia (pendamping teknis) mengerjakan desain gambar bangunan balai desa yang akan direhab karena permintaan pemerintah desa hanyalah alasan pembenaran saja. Apalagi sampai menyebut bahwa masyarakat tidak bisa dan akan kesulitan menggambar.

“Perlu diketahui bahwa di desa Watumela tidak sedikit alumni tehnik baik itu arsitek, sipil dan ada juga adik-adik kita yang masih aktif berkuliah juga punya kemampuan yang mempuni untuk itu. Jangan kemudian (Pendamping teknis) mengatakan bahwa semua itu dilakukan atas permintaan pemerintah desa dan masyarakat tidak mampu mengerjakan itu,” kesalnya.

Ketua DPM Tehnik UHO Periode 2012 – 2013 itu juga menyayangkan peryataan Sekretaris Desa Watumela, Ramadan Utomo yang mengatakan bahwa seorang pendamping teknis bisa mengerjakan gambar karena memiliki fungsi design. Menurutnya pernyataan tersebut sangat tidak berdasar dan terkesan mendukung kesalah yang telah berulang

“Kalau memang ada aturannya, coba ditujukan. Jangan memperlihatkan kesan dalam musyawarah desa bahwa untuk menutupi sebuah kesalahan lalu kemudian menciptakan kebohongan baru dan pembodohan publik,” pungkasnya.

Sememtara itu, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), LM. Junaim mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pendamping teknis, statusnya hanya pendamping desa infrastruktur. Tugasnya hanya mengfasilitasi desain gambar, memfasilitasi desain teknisnya.

“Jadi bukan turut serta ikut membuat. Tetapi memfasilitasi kader teknis di desa yang memang dipilih masyarakat untuk membuat desain. Pendamping itu bukan eksekutor urusan desa. Tetapi dia mengadvokasi, mengfasilitasi, dan memberikan penguatan kapasitas pada masyarakat termasuk pemerintah desa,” terangnya.

“Kalau ada pendamping yang melampaui kewenanganya di desa dan melanggar tupoksinya maka kami akan berikan teguran secara tertulis ataupun secara lisan. Agar kembali kepada marwah pendamping itu sendiri,” sambung Junaim.

Terpisah, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa, Aswin meminta kepada kepala desa agar pelaksanaan proyek pembangunan dalam desa mengutamakan partisipasi masyarakat.

“Pendamping teknis itu tidak punya kewenangan untuk melakukan pekerjaan proyek di desa karena dia hanya fungsi pendampingan. Jadi kalau ada masyarakat yang bisa menggambar, maka harusnya masyarakat desa itu yang dilibatkan,” pungkasnya. (ahi)

Tinggalkan Balasan