KENDARINEWS.COM – Penandatanganan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari.
Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas survei ekonomi (SEP) pertanian tahun 2024.
Penandatanganan MoU dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih dan PPK BPS Kota Kendari Muliani Kadir, S.Si., MM, di Gedung BPJamsostek Kendari, Jl. Edi Sabara, No. 392, Senin (27/5/2024).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih menyebutkan manfaat yang akan diterima oleh petugas sensus ada 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Jadi ini kita kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kota Kendari untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi petugas survei ekonomi pertanian”, tuturnya
Adapun manfaat dari program tersebut yaitu peserta bisa menikmati perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” tambah Abdurrohman.
Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan diberikan santunan JKK kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta,” tutup Abdurrohman. (ags)