Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadan, Nih Hukumnya!

Dalam teks tersebut, disebutkan bahwa ejakulasi akibat onani menempatkan puasa dalam kondisi batal karena dianggap sama dengan kontak fisik yang menginduksi ejakulasi, sama halnya dengan konsekuensi hukum dan moral dari kontak fisik non-seksual antara pria dan wanita.

Bagaimana dengan onani di malam hari saat seseorang tidak dalam kondisi berpuasa?

Secara teknis, kegiatan ini tidak membatalkan puasa. Namun, masih dianggap bertentangan dengan prinsip berpuasa yang mengajarkan pengendalian diri dari segala bentuk nafsu, termasuk di luar jam berpuasa.

Ini menegaskan kembali pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menahan diri dari praktek yang dapat mengurangi spiritualitas dan kekhusukan bulan Ramadan. (ryl)

Tinggalkan Balasan