Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadan, Nih Hukumnya!

KENDARINEWS.COM — Berpuasa di bulan Ramadan merupakan latihan untuk menahan diri dari berbagai bentuk nafsu, termasuk hawa nafsu seksual. Praktek seperti berhubungan seksual dan onani, yaitu mencari kepuasan seksual tanpa melakukan hubungan seksual, diketahui bertentangan dengan esensi dari berpuasa. Ini mengangkat pertanyaan tentang status hukum onani atau ejakulasi selama Ramadan.

Menurut informasi yang diambil dari NU Online, onani yang berujung pada ejakulasi dipandang membatalkan puasa. Ini dikarenakan ejakulasi tersebut dianggap memiliki dampak yang sama dengan kontak fisik seksual, mengacu pada interpretasi dari Kitab Al-Majmu’.

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطا

Artinya, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Tinggalkan Balasan