KENDARINEWS.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.
Netralitas ASN dimaksud, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap ASN sudah diperintahkan untuk menjaga netralitas. Yang mana, asas netralitas itu mengharuskan abdi negara tidak berpihak dari segala bentuk kepentingan politik tertentu.
“Dalam Pemilu ini, ASN tidak boleh memihak. ASN harus objektif, bebas dari intervensi politik atau konflik kepentingan calon tertentu,” ujar Restu Tebara, kemarin.
Kendati demikian, Restu Tebara menyebut, ASN bisa mengikuti kampanye politik. Asalkan dengan syarat, ASN tersebut wajib mengikuti setiap kampanye yang dilakukan semua peserta Pemilu. Bukan menghadiri kampanye calon tertentu saja.
“Kalau hanya menghadiri kampanye satu atau calon tertentu, maka ASN itu dianggap tidak netral. Dan tentunya, ada sanksi yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan bagi ASN yang tidak menjaga netralitas di Pemilu,” imbuhnya. (adi/kn)