KENDARINEWS.COM–Peninggalan bersejarah di Kabupaten Konawe bakal didaftarkan menjadi cagar budaya nasional oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Ada 12 situs sejarah disana antara lain makam leluhur serta bangunan peninggalan sejarah yang masih terawat hingga saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Suriyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Andang Masnur mengatakan, 12 situs sejarah itu terlebih telah didaftarkan ke Tim Akreditasi Cagar Budaya (TACB) Konawe untuk selanjutnya didorong menjadi cagar budaya nasional. Katanya, saat ini pendaftarannya memasuki tahap observasi akhir dan pemenuhan segala dokumen administrasi situs sejarah dimaksud.
“Salah satu yang kita dorong pada tim TACB, yaknj kompleks makam Raja Lakidende. Selama ini orang-orang hanya fokus pada makam Raja saja. Padahal disekitarannya ada terdapat kurang lebih tujuh makam lainnya yang menurut sejarawan Tolaki adalah makam pengawal, pembawa tombi (bendera) kerajaan, serta pelayan terdekat Raja,” ujar Andang Masnur, Selasa (12/12).
Andang menuturkan, selain kompleks makam Raja Lakidende, pemkab melalui Dikbud Konawe juga telah melakukan observasi pada makam Karaeng Watukila, Makam Kalenggo, dan Makam Tutuwi Motaha.
“12 objek sejarah yang kita usulkan. Terdiri dari makam dan ada struktur bangunan peninggalan Portugis di desa Nii Tanasa kecamatan Lalonggasumeeto. Kita sedang lengkapi dokumennya. Nanti akan kita setorkan ke TACB Konawe untuk diplenokan dan ditetapkan cagar budaya mana saja yang masuk,” ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU Konawe itu menambahkan, nantinya setelah ada penetapan situs sejarah dari TACB Konawe, hasilnya bakal disampaikan ke pimpinan daerah Konawe dan di buatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Selanjutnya secara berjenjang, SK Bupati tentang penetapan situs sejarah di Konawe tersebut, bakal didorong kembali ke tingkat provinsi maupun pusat.
“Harapan kita agar kompleks makam Raja Lakidende ini bisa terakomodir. Lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya nasional oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Andang Masnur, situs sejarah lain yang juga diusulkan, yakni makam adat Lelesuwa yang berada di desa Paku Jaya kecamatan Morosi. Lelesuwa merupakan Kotubitara I (pertama) kerajaan Konawe. Dalam tatanan demokrasi kekinian, Kotubitara disebut fungsinya sama seperti Mahkamah Agung atau pemberi pertimbangan pada Raja saat itu. Kotubitara I tersebut, dulunya berpusat di kecamatan Wonggeduku. Hanya menjelang wafat, Lelesuwa berada di wilayah Morosi dan tidak sempat dipulangkan di Wonggeduku untuk dimakamkan”
“Dikbud Konawe berkomitmen mendorong makam adat Lelesuwa ini menjadi salah satu cagar budaya yang ikut ditetapkan. Sebab, keberadaannya yang tidak terlalu jauh dari kompleks pertambangan, dikhawatirkan suatu saat nanti akan terancam keberadaannya,” tandasnya. (adi).










































