Dalam Kajian, UMK Kabupaten Konawe 2024 Segera Ditetapkan

KENDARINEWS.COM–Upah Minum Kabupaten (UMK) Konawe tahun 2024 sedang dalam kajian. Tiga tahun belakangan, Konawe masih gagal menetapkan UMK karena belum ada titik temu yang pas diantara kalangan pengusaha, karyawan dan pemerintah.

Bupati Konawe Harmin Ramba mengungkapkan, UMK Konawe merupakan salah satu hal yang urgen. Ia membeberkan jika dalam waktu dekat, UMK terebut bakal segera ditetapkan.

“Tiga tahun terakhir kita gagal menetapkan UMK kita. Makanya acuannya masih di UMP (Upah Minimum Provinsi). Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tetapkan,” ungkapnya saat diskusi bersama awak media, Senin (11/12/2023).

Menurut Harmin, penetapan UMK butuh kajian matematik yang mendetail. Namun ia optimis dengan keberadaan industri Konawe yang cukup kuat, sehingga hal itu yang kini jadi kajian dewan pengupahan.

“Minimal sama dengan UMP Sultra atau di atasnya sedikit,” terang Harmin.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2024 telah ditetapkan senilai Rp3,1 juta. Sementara untuk UMP Sultra 2024 senilai Rp2.885.964. (rls)

Tinggalkan Balasan