KPK Tahan Rusman Emba, Tersangka Suap Dana PEN

KENDARINEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (27/11)

Rusnan Emba sebelumnya adalah tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Senin (27/11)

Rusman Emba keluar dari ruang pemeriksaan pada Senin (27/11) sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu ia telah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu diantaranya mereka adalah Bupati Muna Laode Rusman Emba, Laode Gomberto pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra dan La Ode Muh Syukur Akbar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

” La Ode Gomberto telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 hingga 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” tandasnya. (Kn)

.

Tinggalkan Balasan